get app
inews
Aa Read Next : Beasiswa Juara dari Universitas BSI, Solusi untuk Calon Mahasiswa yang Resah dengan UKT Mahal

Kerap Terjadi Kecelakaan di Pintu Perlintasan, Daop 5 Purwokerto Lakukan Sosialisasi

Rabu, 03 November 2021 | 11:19 WIB
header img
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, yakni di JPL nomor 382 Kaliwangi pada Rabu (3/11/2021).

PURWOKERTO, iNews.id- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, yakni di JPL nomor 382 Kaliwangi pada Rabu (3/11/2021). Lokasinya terletak antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen.

Kegiatan kali ini menggandeng Polres Banyumas, Dinas Perhubungan Banyumas, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, PT Jasa Raharja dan Komunitas Railfans Spoorlimo sebagai bentuk kolaborasi dengan melakukan pembentangan spanduk, poster berisi himbauan, serta brosur pesan keselamatan di perlintasan sebidang.

Menurut Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan sepanjang  tahun 2021 hingga bulan Oktober telah terjadi 19 kecelakaan baik di perlintasan sebidang kereta api maupun di jalur KA. "Untuk itu kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,"jelasnya.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain dan mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut