JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Selain menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022), motif pembunuhan masih belum terang benderang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa polisi masih mendalami motif dari pembunuhan tersebut.
"Motif atau pemicu yang menyebabkan kejadian tersebut, tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC (istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi)," kata Kapolri di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Polri telH menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. "Tadi pagi gelar perkara timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.
Sigit menyebut, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Editor : EldeJoyosemito