get app
inews
Aa Read Next : Gempa M 5,3 Guncang Pangandaran, Dirasakan Hingga Cilacap

Pelaku Penylundupan 1 Ton Sabu di Pantai Madasari Terancam Hukuman Mati

Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:51 WIB
header img
Pelaku penylundupan 1 ton sabu di Pantai Madasari, Cimerak, Kabupaten Pangandaran, terancam hukuman mati. Foto: Ist

BANDUNG, iNewsPurwokerto.id - Pelaku penylundupan 1 ton sabu di Pantai Madasari, Cimerak, Kabupaten Pangandaran, terancam hukuman mati.

Pelaku adalah Mahmud Barahui, warga negara asing (WNA) Afghanistan. Ancaman hukuman mati itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022) lalu. 

Selain Mahmud Barahui, duduk pula tiga terdakwa di kursi pesakitan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah. 

Anggota sindikat narkoba internasional jaringan Iran tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. 

JPU I Dewa Gede Wirajana dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan mengatakan, para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.  

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut