Pelaku Penylundupan 1 Ton Sabu di Pantai Madasari Terancam Hukuman Mati
Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:51 WIB
Jaksa I Gede Wirajana menyatakan, dalam perkara ini, Mahmud dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta