get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa M 5,3 Guncang Pangandaran, Dirasakan Hingga Cilacap

Pelaku Penylundupan 1 Ton Sabu di Pantai Madasari Terancam Hukuman Mati

Kamis, 18 Agustus 2022 | 12:51 WIB
header img
Pelaku penylundupan 1 ton sabu di Pantai Madasari, Cimerak, Kabupaten Pangandaran, terancam hukuman mati. Foto: Ist

Terdakwa Mahmud Barahui, kata jaksa, bersama Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah, menyelundupkan sabu-sabu melalui kapal. Sabu-sabu itu diselundupkan ke Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada 16 Maret 2022 lalu.

Total sabu yang diselundupkan para terdakwa mencapai 1.018,85 kilogram atau 1 ton lebih. Jaksa menaksir nilai transaksi apabila sabu itu lolos mencapai Rp1,43 triliun.  

"Maka apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan maka juga dapat merusak 5,9 juta jiwa generasi muda yang akan datang serta dapat meresahkan masyarakat," kata I Gede Wirajana dalam dakwaannya.  

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut