get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Purwokerto Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Produk Tanpa Cukai

Rokok Ilegal dan Barang Lain Hasil Sitaan Senilai Rp295 Juta Dimusnahkan

Jum'at, 12 November 2021 | 10:04 WIB
header img
Pemusnahan rokok ilegal. (Foto: Elde Joyosemito)

PURWOKERTO, iNews.id – Hasil sitaan rokok ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto pada 2018-2021 dimusnahkan pada Kamis (11/11/2021). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman parkir kantor setempat.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Erry Prasetyanto serta diikuti sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait seperi kepolisian dan kejaksaan.

“Kami secara rutin melakukan berbagai kegiatan pengawasan, antara lain berupa operasi pasar di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara,”katanya.

Menurutnya, selama 2018 hingga 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto telah berhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap hasil tembakau berupa rokok dan tembakau iris serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut