Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Juta Lebih Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar Lebih
Advertisement . Scroll to see content

Rokok Ilegal dan Barang Lain Hasil Sitaan Senilai Rp295 Juta Dimusnahkan

Jum'at, 12 November 2021 | 10:04 WIB
  • author Elde Joyosemito
Rokok Ilegal dan Barang Lain Hasil Sitaan Senilai Rp295 Juta Dimusnahkan
Pemusnahan rokok ilegal. (Foto: Elde Joyosemito)

PURWOKERTO, iNews.id – Hasil sitaan rokok ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto pada 2018-2021 dimusnahkan pada Kamis (11/11/2021). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman parkir kantor setempat.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Erry Prasetyanto serta diikuti sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait seperi kepolisian dan kejaksaan.

“Kami secara rutin melakukan berbagai kegiatan pengawasan, antara lain berupa operasi pasar di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara,”katanya.

Menurutnya, selama 2018 hingga 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto telah berhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap hasil tembakau berupa rokok dan tembakau iris serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut