PURWOKERTO, iNews.id - Aksi kejar-kejaran antara dua kendaraan di Jalan Jenderal Soedirman (Jensoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas pada Jumat (12/11) lalu berbuntut panjang. Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus keributan antara debt collector dengan pemilik kendaraan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan jika lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan debt collector yang saat kejadian menggunakan kendaraan Ayla merah. Sedangkan tersangka lainnya merupakan sopir Pajero.
"Ada dua perkara yang kami tangani, pertama perampasan dan pengeroyokan dengan TKP di depan SMAN 3 Purwokerto. Tersangkanya empat orang debt collector," kata Berry kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Empat orang warga Banyumas yang bekerja sebagai debt collector itu yakni KRT (33), AK (37), HP (35) dan OK (34). Mereka diduga melakukan kekerasan dan perampasan terhadap orang yang berada didalam mobil Pajero.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka debt collector saat itu berupaya mengambil atau menguasai satu unit kendaraan yang sedang dikuasai oleh korban. Hal itu dilakukan secara paksa dan tidak sesuai dengan prosedur mekanisme eksekusi yang benar, namun dilakukan dengan cara memaksa dan melakukan kekerasan baik terhadap orang maupun terhadap barang.
Selain menetapkan empat debt collector sebagai tersangka, Polisi juga menetapkan sopir Pajero berinisial IL (38) warga Bekasi, atas dugaan kepemilikan senjata air gun dan senjata tajam yang disimpan didalam mobil Pajero.
"Dari hasil penggeledahan Polisi temukan senjata api air gun di bawah jok pengemudi dan sejumlah sanjata tajam diantaranya satu buah mandau diatas karpet jok mobil bagian belakang, satu buah pedang dan satu buah parang diatas karpet jok mobil bagian belakang, satu buah belati di dalam tas pinggang dan satu buah keris kecil di dalam tas pinggang," ucapnya.
Atas kasus tersebut, keempat debt collector dijerat Pasal 170 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
"Sedangkan sopir Pajero dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," katanya.
Editor : Arbi Anugrah