Logo Network
Network

5 Fakta Pengungkapan Kasus Sabu Seberat 1,129 Ton

Tim iNews
.
Selasa, 15 Juni 2021 | 08:37 WIB
5 Fakta Pengungkapan Kasus Sabu Seberat 1,129 Ton
Rilis pengungkapan 1,129 ton sabu di Polda Metro Jaya. (Foto : MNC Portal Indonesia/Carlos Roy)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan mengamankan barang bukti hingga 1,129 ton. Barang bukti sabu hingga 1,129 ton itu merupakan pengungkapan dari jaringan internasional.

Dalam konferensi pers kemarin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, barang bukti sabu itu berasal dari Timur Tengah dan Afrika, sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia. Sementara dalam kasus ini, pihaknya menangkap pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Berikut sejumlah fakta mengenai penungkapan 1,129 ton sabu yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya :

1. 1,129 ton sabu jaringan Timur Tengah

Pihak kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu akhir Mei hingga awal Juni 2021. Pengungkapan itu dilakukan jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat itu berakhir.

Dari sana, polisi menyita barang bukti sabu hingga 1,129 ton. Sabu tersebut ternyata berasal luar negeri yakni Timur Tengah.

"Jaringan narkotika Timur Tengah-Indonesia, dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas)," katanya.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dari kepolisian dalam mengungkap kejahatan trasnasional.

"Jadi pengungkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan Transnasional Crime, peredaran gelap narkoba," ungkap Listyo Sigit Prabowo.

2. Penggeledahan di 4 Lokasi

Barang bukti 1,129 ton sabu itu didapatkan kepolisian dari 4 lokasi berbeda. Di lokasi pertama yakni Gunung Sindur, polisi menyita barang bukti 393 kilogram (kg) sabu.

TKP kedua adalah di Ruko Pasar Modem Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur. Di sana petugas menyita sabu seberat 511 KG dengan dua tersangka WNA asal Nigeria yakni CSN alias ES dan UCN alias EM.

Di TKP ketiga ditemukan 50 kilogram sabu dengan lokasi terletak di Apartemen Basura Jakarta Timur.

Kemudian di TKP ke-empat yang berlokasi di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih Jakarta Pusat ditemukan barang bukti Narkotika sabu seberat 175 kilogram.

3. WNI-WNA Ditangkap

Dalam pengungkapan sabu ini, polisi setidaknya menangkap 7 tersangka terdiri atas WNI dan WNA.

"Telah diamankan 5 warga negara indonesia inisial NR, AA, AS NB dan EK serta 2 warga negara asal Nigeria TSN dan OCN. Dari hasil pendalaman barang-barang ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika," ujar Listyo Sigit Prabowo.

4. Diedarkan ke DKI dan Jabar

Kapolri mengatakan, sabu seberat 1,129 ton yang disita dari 4 lokasi itu rencananya diedarkan ke sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta serta Jawa Barat.

"Rencana diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Terkait pengembangan selanjutnya tentunya nanti akan lebih jelas saat seluruh pelaku kita tangkap," ujar Listyo Sigit Prabowo.

Beruntung petugas sigap mendeteksi kasus narkoba dan mengungkapnya sehingga dapat menyelamatkan masyarakat dari sabu.
"Dan apabila berhasil diedarkan mereka nilai barang bukti yang saat ini kita amankan kurang lebih Rp 1,694 triliun. Artinya kalau dihitung dengan jumlah jiwa maka 5,6 juta jiwa masyarakat yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," tuturnya Kapolri.

5. Dikendalikan dari Lapas Cilegon

Jaringan sindikat narkotika Internasional asal Timur Tengah yang menyita total sabu seberat 1,129 ton dari empat lokasi berbeda ternyata dikendalikan dari Lapas Cilegon.

"Jaringan narkotika Timur Tengah-Indonesia ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Kata Listyo, setelah menciduk dan menginterogasi tersangka AS alias AC bersama barang bukti polisi yang melakukan pengembangan dengan analis Tim IT kemudian mengamankan NW alias DD pada Selasa 1 Mei 2021.

NW alias DD ini diketahui merupakan penghuni Lapas Cilegon. Dia bertugas menginstruksikan AS alias AC. Dalam waktu yang hampir bersamaan diamankan juga CSN alias EM (WNA Nigeria) yang juga berada di LP Cilegon sebagai orang yang menyuruh NW alias DD.

Masih dari LP Cilegon, pihak kepolisian juga mengamankan UCN alias EM (WNA Nigeria) yang memerintahkan CSN untuk mencari kurir yang akan membawa barang bukti narkotika tersebut.

"Dari hasil analisis dan interogasi terhadap para tersangka diketahui bahwa pengendali utama adalah OC (diduga sebagai warga negara Nigeria) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," tuturnya.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini