DUBAI, iNews.id - Hanya ada di negara ini, admin alias administrator terancam hukuman setahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar jika menghapus orang dari grup WhatsApp (WA). Kok bisa?
Pengguna WA di Arab Saudi diminta untuk waspada dan berhati-hati saat menggunakan aplikasi perpesanan itu. Sebab, menghapus anggota grup di WA dapat membuat admin-nya dipenjara.
Menurut penasihat hukum Arab Saudi, Ahmad Ajab, setiap admin grup yang menghapus anggota di WhatsApp Group (WAG) akan dipenjara selama satu tahun dan didenda 135.000 dolar AS (setara dengan Rp2 miliar), jika penghapusan anggota tersebut terbukti menimbulkan kerugian.
Laman Gulf News melansir, Ajab mengatakan bahwa jika ada anggota WAG yang dikeluarkan oleh admin, lalu mengajukan tuntutan terhadap admin itu dengan didukung oleh dokumentasi bukti kerusakan atau kerugian, sang admin dapat dipenjara selama satu tahun dan didenda. Ini sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Anti-Cybercrime Saudi.
Editor : Arbi Anugrah