Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Mantan Tidak Mau Memblokir WA Kita?
Advertisement . Scroll to see content

Cuma ada di Negara Ini, Hapus Orang di Grup WhatsApp Dipenjara Setahun dan Denda Rp2 Miliar

Senin, 22 November 2021 | 20:29 WIB
  • author Tim Inews.id
Cuma ada di Negara Ini, Hapus Orang di Grup WhatsApp Dipenjara Setahun dan Denda Rp2 Miliar
Hanya ada di negara ini, admin alias administrator terancam hukuman setahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar jika menghapus orang dari grup WhatsApp (WA). Foto/dok

Ajab menjelaskan, kerusakan yang mungkin menimpa anggota yang dikeluarkan lebih bersifat moral daripada fisik. Termasuk dalam kasus ini ketika seorang admin menunjukkan penghinaan atau perundungan terhadap anggota yang dihapus.

Pasal 3 Undang-Undang Anti-Cybercrime Saudi menyatakan, setiap orang yang mencemarkan nama baik dan merugikan orang lain melalui penggunaan berbagai perangkat teknologi informasi, bakal dikenakan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga didenda tidak lebih dari 500.000 riyal (Rp2 miliar) atau hukuman lainnya.

 

Editor: Arbi Anugrah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut