Sedangkan makna ayat
وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
yaitu janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang jahiliyah sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. (Lihat tafsir As Sa’di surat Al Ahzab : 33).
Saat menjelaskan makna ayat ini Imam Ibnu Katsir juga menyatakan: “Dan ini adalah adab serta sopan santun yang diperintahkan oleh Allah kepada istri-istri Nabi, dan wanita muslimah dari kalangan umat ini pun juga harus mengikutinya di dalam adab-adab ini.” (Tafsir Al Qur’anil ‘Adzim”, hal. 1496).
Atas dasar hal ini maka jika memungkinkan bagi wanita untuk menuntut ilmu di rumahnya maka itu yang terbaik baginya. Namun jika ia hendak menunut ilmu ke luar rumah ia harus memperhatikan rambu-rambu syariat berkenaan dengan keluarnya seorang wanita muslimah dari rumahnya.
Rambu-Rambu Syariat Keluarnya Seorang Wanita dari Rumahnya
Rambu-rambu syariat berkenaan dengan keluarnya seorang wanita dari rumahnya, di antaranya tidak memakai wangi-wangian yang bisa menarik perhatian lelaki asing. Menutup aurat dengan mengenakan pakaian yang mencocoki kriteria syariat.
Jika harus bersafar jauh maka harus ditemani oleh mahramnya. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim : 1341)
Kemudian tidak ikhtilath atau bercampur baur antara lelaki dengan wanita dengan tanpa ada penyekat yang memisahkan mereka. Dan aturan aturan syariat lainnya yang harus diperhatikan dan dijaga oleh para penuntut ilmu wanita secara khusus dalam hal ini.
Wallahu a’lam.
Editor : Arbi Anugrah