get app
inews
Aa Read Next : Perintahkan Tahanan Hajar Tahanan Hingga Tewas, Oknum Polisi Divonis 8 Tahun Penjara

Oknum Polisi yang Cabuli Istri Cantik Tahanan Narkoba Dipecat

Rabu, 24 November 2021 | 20:32 WIB
header img
Ilustrasi korban pencabulan (Foto: Ilustrasi/Ist)

MEDAN, iNews.id - Oknum polisi berinisial Bripka RHL yang cabuli istri cantik tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Dinas Kepolisian. Keputusan PTDH terhadap Bripka RHL diambil lewat Sidang Kode Etik yang digelar di Polda Sumatera Utara pada Rabu (24/11/2021).

"Iya hasil sidang yang bersangkutan direkomendasi PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Atas putusan itu, Bripka RHL masih mempunyai waktu untuk menerima atau mengajukan banding. 

"Berdasarkan ketentuan, yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding," katanya.

Secara terpisah kuasa hukum korban, Riadi menyebut putusan PTDH itu sudah memenuhi unsur keadilan bagi kliennya. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Bidang Propam Polda Sumut atas putusan tersebut.

"Sudah pas putusan yang diambil majelis sidang kode etik. Sudah seharusnya, RHL diberhentikan dengan tidak hormat. Sesuai dengan harapan kita, itu lah putusan yang kita inginkan," ucap Riadi.

Untuk diketahui, istri cantik tahanan narkoba berinisal MU (19) diduga dicabuli oleh oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinsial Bripka RHL. Aksi pencabulan itu dilakukan di sebuah hotel di Kota Medan. Saat dicabuli korban dalam keadaan hamil.

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut