TEHERAN,iNews,id - Nyawa bayar nyawa begitu yang dialami seorang pria di Iran yang dihukum mati atas tuduhan membunuh pacarnya.
Situs Pengadilan Iran menyatakan eksekusi pada Rabu (24/11/2021) sejalan dengan qisas atau praktik hukum "hilangkan nyawa bayar nyawa".
Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International pernah mengajukan banding atas vonis mati pria bernama Arman Abdolali tersebut.
Arman Abdolali, pemuda Iran yang dieksekusi mati atas tuduhan membunuh pacarnya. Foto/Fararu.com
Alasannya, pembunuhan itu terjadi saat pria itu baru berusia 17 tahun atau masih di bawah umur.
Situs pengadilan Mizan Online menyatakan Arman Abdolali dieksekusi saat fajar di penjara Rajai Shahr dekat Teheran. Dia di-qisas atas nama keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta