Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ferdy Sambo Divonis Mati, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah
Advertisement . Scroll to see content

Nyawa Bayar Nyawa, Pengadilan Vonis Mati Pria yang Bunuh Pacarnya

Kamis, 25 November 2021 | 14:17 WIB
  • author Muhaimin
Nyawa Bayar Nyawa, Pengadilan Vonis Mati Pria yang Bunuh Pacarnya
Nyawa bayar nyawa begitu yang dialami seorang pria di Iran yang dihukum mati atas tuduhan membunuh pacarnya.(Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

TEHERAN,iNews,id - Nyawa bayar nyawa begitu yang dialami seorang pria di Iran yang dihukum mati atas tuduhan membunuh pacarnya.

Situs Pengadilan Iran  menyatakan eksekusi pada Rabu (24/11/2021) sejalan dengan qisas atau praktik hukum "hilangkan nyawa bayar nyawa".

Kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International pernah mengajukan banding atas vonis mati pria bernama Arman Abdolali tersebut. 

Arman Abdolali, pemuda Iran yang dieksekusi mati atas tuduhan membunuh pacarnya. Foto/Fararu.com

Alasannya, pembunuhan itu terjadi saat pria itu baru berusia 17 tahun atau masih di bawah umur.

Situs pengadilan Mizan Online menyatakan Arman Abdolali dieksekusi saat fajar di penjara Rajai Shahr dekat Teheran. Dia di-qisas atas nama keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut