Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ferdy Sambo Divonis Mati, Tangis Ibunda Brigadir J Pecah
Advertisement . Scroll to see content

Nyawa Bayar Nyawa, Pengadilan Vonis Mati Pria yang Bunuh Pacarnya

Kamis, 25 November 2021 | 14:17 WIB
  • author Muhaimin
Nyawa Bayar Nyawa, Pengadilan Vonis Mati Pria yang Bunuh Pacarnya
Nyawa bayar nyawa begitu yang dialami seorang pria di Iran yang dihukum mati atas tuduhan membunuh pacarnya.(Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

"Seperti korban, dia berasal dari keluarga terhormat. Di penjara, Arman melanjutkan studinya untuk mendapatkan gelar master di bidang pendidikan," katanya.

"Kedua keluarga saling kenal dan korban dan terdakwa berniat menikah," imbuh Sadeghi.

Jenazah Shakour, yang berusia 19 tahun saat menghilang, tidak pernah ditemukan.

Menurut Mizan Online, ibu korban mengatakan dia akan memaafkan Abdolali jika dia mengungkapkan lokasi tubuh korban.

Pakar HAM PBB juga mengimbau Iran untuk menghentikan eksekusi tersebut.

"Hukum hak asasi manusia internasional dengan tegas melarang pengenaan hukuman mati pada siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun," kata Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB yang berbasis di Jenewa.

Iran mengeksekusi sedikitnya 246 orang tahun lalu, mempertahankan posisinya sebagai pengguna hukuman mati paling produktif di kawasan itu dan yang kedua di seluruh dunia setelah China.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut