"Sambil berteriak maling, korban sempat mencoba mengejar namun tidak terkejar oleh korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian handphone merek Oppo A54 seharga Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polsek Purwokerto Timur,”terangnya.
Dengan mendasari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan terkait kasus jambret yang terjadi di wilayah Polsek Purwokerto Timur.
"Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut adalah MPP, pelaku yang residivis jambret dan sarana yang digunakan mirip sehingga tim melakukan pendalam dan melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 4 tak warna Merah dan satu buah HP Oppo A54. Selanjutnya untuk penangan lebih lanjut diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito