get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Banyumas Perkuat Komitmen Antikorupsi dalam Peringatan Hakordia 2024

Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka, Butuh 781 Ribu Guru Sekolah Negeri

Selasa, 27 September 2022 | 10:27 WIB
header img
Ilustrasi Seleksi Guru ASN PPPK 2022. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II, jelas Nunuk. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. 

“Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.

Ditegaskan Nunuk Suryani, bahwa seleksi guru ASN PPPK 2022 sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang serta menilai individu. 

“Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” ujarnya.

Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengungkapkan bahwa sejak dua tahun yang lalu pemerintah pusat telah mendukung pengadaan guru ASN PPPK melalui penyediaan anggaran untuk gaji.

"Saat Mendikbudristek mengumumkan akan merekrut 1 juta guru, Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagi bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU), di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun,” tutur Adriyanto.

Pada tahun 2022 ini terdapat sekitar Rp14 triliun yang disiapkan untuk guru ASN PPPK di dalam anggaran di Dana Alokasi Umum.

"Jadi, uangnya sudah masuk di Pemda, sehingga kalau kita lihat 2021 dan 2022 itu totalnya sudah Rp34 triliun. Oleh sebab itu, diharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi, sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat serta direalisasikan,” ujar Adriyanto.

Selain itu, Adriyanto juga menegaskan agar Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian dari guru ASN PPPK. Diketahui di dalam APBD, untuk ketentuan penganggaran, terdapat batasan 30 persen alokasi biaya belanja pegawai.

“Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN P3K tersebut,” jelas Direktur Adriyanto. 

Proses Seleksi

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan bahwa hampir semua seleksi ASN menggunakan standar mekanisme yang sama. Seleksi ASN PPPK adalah bagian dari SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. 

"Karena sistem seleksi guru ini tertutup, artinya hanya yang diizinkan mendaftar yaitu mereka yang sudah terdaftar di data Dapodik dan data THK-II nya BKN yang tentu saja berprofesi sebagai guru," ujar Suherman.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut