PURWOKERTO, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali menjalankan kereta api KA Jarak Jauh (KAJJ) yang sebelumnya dibatalkan. Hal tersebut dikarenakan adanya penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 yang mengharuskan membatasi seluruh kegiatan perjalanan.
Menurut VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, KA yang akan dijalankan kembali yaitu KA Kutojaya Utara relasi keberangkatan dari Stasiun Kutoarjo pada pukul 17.10 WIB tujuan Pasarsenen sampai dengan Jakarta Kota. KA tersebut akan kembali beroperasi pada tanggal 28 November 2021.
“KA Kutojaya Utara kami jalankan kembali untuk mengakomodir pelanggan KA khususnya di wilayah Daop 5 sehingga ada alternative pilihan kereta, kelas dan tentu saja tarif," kata Daniel dalam rilisnya kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Dia mengatakan, setelah mempertimbangkan angka kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang terus menunjukkan tren penurunan dan banyaknya daerah yang dinyatakan zona cukup aman dari angka kasus penularan Covid-19, KAI untuk sementara ini kembali menjalankan beberapa KA Jarak Jauh dengan periode tertentu.
"Selain melihat animo masyarakat yang cukup tinggi untuk menggunakan moda transportasi kereta api terutama di akhir pekan, juga sambil menunggu dan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku pembuat regulasi persyaratan perjalanan menggunakan KA,” jelas Daniel.
Untuk relasi tertentu, KAI juga memberlakukan tarif khusus mulai dari Rp 25.000,- yaitu untuk relasi dari Kutoarjo – Purwokerto PP dan Purwokerto – Cirebon PP.
Selain itu, KAI juga terus menghimbau para calon penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh, seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.
"Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah maupun swasta, klinik bahkan dari puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelas Daniel.
KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat berangkat karena tak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
“Tiket akan kami kembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” pungkas Daniel.
Editor : Arbi Anugrah