Dibakar Cemburu Suami di Bali Telanjangi dan Seret Istri ke Rumah Selingkuhan
Minggu, 28 November 2021 | 14:54 WIB
“IKS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Sukadana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta