Logo Network
Network

Dua Warga Purbalingga Diamankan Polisi Karena Miliki Tembako Sintetis

Bayu Sasongko
.
Kamis, 17 Juni 2021 | 20:31 WIB
Dua Warga Purbalingga Diamankan Polisi Karena Miliki Tembako Sintetis
Dua warga Purbalingga diamankan polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis. (Foto : Humas Polres Purbalingga).

PURBALINGGA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini dua tersangka diamankan petugas karena didapati memiliki narkotika jenis tembakau sintetis.

Tersangka yang diamankan yaitu RAR (21) pekerjaan swasta warga Kecamatan Pengadegan, Kabupaten PurbaIingga. Satu tersangka lain yaitu MI (25) warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang namun berdomisili di Kecamatan Pengadegan.

Menurut Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021) mengatakan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.

"Dua tersangka diamankan karena didapati memiliki narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila," kata Pujiono. 

Dia mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat adanya informasi masyarakat terkait pemuda yang dicurigai menjual narkoba di wilayah Kecamatan Pengadegan. Setelah dilakukan observasi dan penyelidikan didapati identitas pemuda tersebut dan kemudian dilakukan penangkapan, Kamis (10/6/2021) sore.

"Dari dua tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis tembako sintetis seberat 11,13 gram," ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, tembakau gorila tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online dari orang yang tidak dikenal. Kemudian setelah melakukan pembayaran barang dikirim melalui jasa pengiriman. 

"Setelah sampai rencananya tembakau sintetis akan dikonsumsi sendiri dan dijual kembali kepada orang lain," jelasnya.

Dia menambahkan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.