4. Wahyu Setyo
Dia berperan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel.
5. Danki 3 Brimob Polda Jatim H
H merupakan perwira yang bertugas di lapangan dan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
"Kemudian H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," ungkapnya.
6. Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidiq Achmadi
Selaku Kasat Samapta Polres Malang yang juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Kapolri mengatakan bahwa kepolisian terus bekerja mendalami serta meminta keterangan dari para saksi kejadian.
"Tadi pagi sudah gelar meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan," katanya.
Tim masih bekerja, apakah nanti ada penambahan tersangka dan pelaku pelanggar etik.
Artikel ini telah tayang dengan judul Peran 6 Tersangka saat Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintahkan Steward Tinggalkan Pintu Gerbang
Editor : EldeJoyosemito