get app
inews
Aa Text
Read Next : Haryadi Suyuti Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Apartemen di Yogyakarta

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Diingatkan Hakim Hindari Praktik Suap dalam Proses Hukum

Kamis, 02 Desember 2021 | 14:13 WIB
header img
Ardi Bakrie dan istrinya Nia Ramadhani sebagai terdakwa ditegur majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). (Foto: MPI)

JAKARTA,iNews.id - Ardi Bakrie dan istrinya Nia Ramadhani sebagai terdakwa ditegur majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 

Hal itu dipicu karena terdakwa kasus narkoba itu terlambat hadir di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung PN Jakpus Kelas I A Khusus.

Selain ditegur keduanya juga diingatkan hakim agar senantiasa menghindari praktik suap menyuap dalam proses hukumnya. Hakim menekankan hal tersebut hanya akan mempersulit para terdakwa kedepannya.

“Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidnagan saudara, paham?,” ucap Hakim.

“Paham,” jawab para terdakwa.

Teguran itu terjadi sebelum sidang perdana kasus narkoba mereka dimulai. Majelis hakim seolah geram lantaran, Nia, Ardi dan ZN terlambat hadir dari jadwal yang telah ditentukan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut