get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 

Mudik ke Purbalingga? Isolasi 5 Hari dan Harus Keluarkan Biaya Sendiri

Selasa, 27 April 2021 | 09:01 WIB
header img
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Foto: Dokumentasi Pemkab Purbalingga)

PURBALINGGA, iNews.id-  Pemkab Purbalingga memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 3 Mei mendatang. Salah satu poin penting adalah, jika masih nekat mudik tanpa dokumen administrasi perjalanan, maka akan dikarantina selama 5 x 24 jam dengan biaya sendiri.

Aturan itu telah dikeluarkan oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di kabupaten setempat. Salah satu poin penting adalah bagi yang nekat mudik dan tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka harus siap-siap dikarantina. “Posko desa akan menyiapkan karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol ketat. Selama karantina, pemerintah tidak akan membiayai apapun. Semuanya ditanggung sendiri,” tegas Bupati dalam surat edaran (SE) yang diterima iNews Purwokerto pada Selasa (27/4/2021).

Bupati juga meminta kepada camat untuk meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi para pemudik yang kemungkinan mudik cepat. Sedangkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap mereka di posko check point di wilayah masing-masing bersama unsur TNI dan Polri.

Bupati mengatakan dengan keluarnya surat edaran (SE) perpanjangan PPKM mikro, maka posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan dioptimalkan. “Di tingkat kabupaten, tempat kerja dan perkantoran hanya boleh 50%, kecuali bagi institusi pelayanan kesehatan. Selain itu, restoran, rumah makan, warung tenda, kedai, kafe dan lainnya hanya boleh sampai jam 22.00 WIB. Untuk pelayanan toko modern tutup jam 21.00 WIB. Sedangkan tempat wisata maksimal jam 15.00 WIB dengan jumlah pengunjung di dalam obyek wisata hanya 30%. Sampai sekarang, tempat karaoke belum boleh operasi,”katanya.

Sedangkan untuk kegiatan desa dengan status hijau, kuning dan oranye, maka ada pembatasan peserta dalam kegiatan sosial, seni, budaya dan lainnya hanya diperbolehkan 25% dari kapasitas ruangan atau 50 orang saja. “Kegiatan skala desa harus mendapat izin dari Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan atas usulan dari Kades selaku Ketua Satgas Covid-19 tingkat desa,”katanya.  

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut