get app
inews
Aa Read Next : Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana 

Purbalingga Gelontorkan 11 Jenis Bansos, Ada 7.685 Penerima

Rabu, 28 Desember 2022 | 08:38 WIB
header img
Sebanyak 7.685 warga di Purbalingga mendapat bantuan sosial (bansos). Ada 11 jenis bantuan yang diterimakan secara simbolis di di Pendopo Dipokusumo Purbalingga pada Selasa (27/12/2022). 

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 7.685 warga di Purbalingga mendapat bantuan sosial (bansos). Ada 11 jenis bantuan yang diterimakan secara simbolis di di Pendopo Dipokusumo Purbalingga pada Selasa (27/12/2022). 

Salah satunya yaitu santunan kematian yang diberikan kepada keluarga Fakir Miskin yang ditinggalkan berjumlah 32 orang selama 2022.

"Apabila ada orang yang meninggal kemudian masuk kategori ekonomi bawah dan dinyatakan bentuk dukungan kades dan camatnya sebagai masyarakat miskin ini akan mendapatkan Santunan Kematian sebesar Rp 500.000," ungkap Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.

Dia menambahkan, Santunan Kematian Fakir Miskin ini merupakan program baru dari Pemkab Purbalingga yang diluncurkan di tahun 2022 ini. Selain santunan ini, juga diserahkan berbagai bantuan yang lain. 

Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 1353 buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok atau vape sebesar masing-masing Rp 1.200.000 (Rp 300.000 x 4 bulan). 

Kedua, bantuan Sembako kepada awak angkutan berupa sembako senilai Rp 100.000 yang diberikan kepada 1893 orang terdiri dari pengemudi angkutan kota, ojek online, tukang parkir dan tukang becak. 

"Bantuan ini sebenarnya adalah instruksi dari pemerintah pusat berkaitan dengan pasca kenaikan harga BBM. Sehingga pemerintah memiliki kewajiban memberi sentuhan bantuan kepada mereka yang terdampak," lanjutnya.

Ketiga, Santunan kepada penderes yang jatuh dari pohon kelapa sebanyak 30 penerima, sebesar masing-masing Rp 5.000.000 (meninggal), Rp 2.500.000 (cacat tetap) dan Rp 1.000.000 (sakit/luka). Keempat, bantuan Orang dengan Kecacatan berat (ODKB) kepada 300 orang berupa uang sebesar Rp 900.000 (Rp 300.000 x 3 bulan).

"Bantuan ODKB adalah bantuan dari APBD untuk menambah kuota penerima dari bantuan serupa yang diberikan oleh pemerintah pusat. Sehingga lebih banyak yang bisa tercover oleh bantuan ini," jelasnya.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut