get app
inews
Aa Read Next : Imunisasi dan Penjaringan Kesehatan, Cara SD UMP Bentengi Penyakit

Ternyata Bisa Lho Liburan Nataru, Catat Syaratnya

Selasa, 07 Desember 2021 | 07:30 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar mengatakan, pemerintah akan memperketat syarat perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Adapun syarat perjalanan di bepergian ke luar kota selama libur Nataru wajib memenuhi persyaratan, antara lain vaksin dua kali dan harus membawa bukti tes antigen 1x24 jam.

"Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Menko Luhut melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (6/12/2021).

Menko Luhut menuturkan untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," ungkapnya.

Tak hanya di dalam negeri syarat perjalanan akan tetap diperketat begitu juga perjalanan dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut