JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menilai ada upaya pengacara Teddy Minahasa mengaburkan fakta hukum dalam kepemilikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
"Kami melihat ada upaya itu yang tujuannya untuk mengaburkan kepemilikan 5 kg sabu untuk menepis keterlibatan Teddy Minahasa," kata anggota kompolnas periode 2012 2016 ini dalam keterangan persnya Sabtu (19/11/2022) .
LIHAT JUGA: Lemkapi Minta Bareskrim Usut Penghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo
Edi meminta tim pengacara jangan terlalu banyak bicara hingga membuat masyarakat bingung. Sebaliknya buktikan ketidakterlibatan kliennya sesuai fakta hukum di pengadilan.
"Kita minta kalau bicara yang logis dan bisa diterima akal sehat," sebut Edi Hasibuan.
LIHAT JUGA: Ketua Sekte Seks Asal Turki Divonis 8.655 Tahun, di Indonesia Dikenal dengan Nama Harun Yahya
Menurutnya, soal Teddy Minahasa mencabut BAP pertama dan kedua serta membuat pengakuan baru untuk pembelaan diri adalah haknya sebagai tersangka.
"Tapi harus diingat bahwa semua bukti bukti keterlibatan Teddy Minahasa yang dimiliki kepolisian dalam bukti digital serta kesaksian tersangka lainnya sangat kuat," bebernya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta