get app
inews
Aa Text
Read Next : Tertinggal Sholat Jumat 1 Rakaat Lalu Dilanjutkan, Apakah Tetap Sah?

Bila Jamaah Datang Telat Sholat Jumat, Apakah Perlu Mengulang di Sholat Dzuhur?

Jum'at, 10 Desember 2021 | 09:46 WIB
header img
Khotbah Sholat Jumat (Foto/Ist)

BILA  jamaah datang telat Sholat Jumat atau masbuk Sholat Jumat  lantas apakah makmum yang berada di belakang imam perlu mengulang Sholat Dzuhur? Terkadang saat Sholat Jumat, ada makmun yang datang terlambat, bahkan saat sholat Jumat sudah berlangsung 1 rakaat makmun baru datang dan mengikuti sholat.

Nah, selagi makmum masbuk mendapatkan 1 rakaat dari Sholat Jumat, maka dia masih mendapati Sholat Jumat tersebut. Adapun jika dia mendapatkan kurang dari 1 rakaat maka dia tidak mendapatkan Sholat Jumat, ia harus menyempurnakan shalat tersebut sebagai Shaoat Dzhuhur. 

Ustaz Dr Firanda Andirja Lc MA menjelaskan dalam Kelas UFA, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh:

«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ»

“Siapa yang mendapati satu raka’at dari shalat (imam), maka dia mendapatkan shalat tersebut.” (HR. Bukhori no. 580, Muslim no 607)

Dan satu raka’at didapatkan dengan mendapatkan rukuknya imam. Berdasarkan hadits Abu Bakrah, ketika ia mendapatkan jama’ah dalam keadaan ruku’, ia melakukan ruku’ dari sebelum masuk dalam shaf. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika diceritakan hal tersebut beliau bersabda:

«زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ»

“Semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhori no. 783)

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafi’i), jika seseorang mendapatkan ruku’ di raka’at kedua, maka dia mendapatkan shalat Jumat. Jika tidak, maka tidak. Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir menyebutkan hal ini dari Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyib, Al Aswad, ‘Alqomah, Al Hasan Al Bashri, Urwah bin Jubair, An Nakho’i, Az Zuhri, Malik, Al Auza’i, Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa pendapatnya juga demikian.”

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut