get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Cakada 2024 Resmi Pakai Putusan MK

Laksamana TNI Yudo Margono Disetujui DPR Jadi Panglima TNI

Selasa, 13 Desember 2022 | 12:34 WIB
header img
Laksamana TNI Yudo Margono disetujui menjadi Panglima TNI dalam rapat paripurna DPR, Selasa (13/12/2022). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Laksamana TNI Yudo Margono disetujui menjadi Panglima TNI dalam rapat paripurna DPR, Selasa (13/12/2022).

Selanjut Laksamana TNI Yudo Margono tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Laksamana TNI Yudo Margono menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang segera pensiun. 

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sejumlah harapan untuk Yudo yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL).

“Laporan Komisi I DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan persetujuan untuk menetapkan pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI, apakah dapat disetujui?” kata Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan secara serentak.

Usai persetujuan, Puan mengucapkan selamat kepada Laksamana Yudo. Ia juga berharap agar Laksamana Yudo dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan penuh tanggung jawab.

“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, semoga dapat menjalankan tugas dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan penuh tanggung jawab dan amanah,” ujar Puan.

“Kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, kami ucapkan terima kasih atas darma baktinya kepada Bangsa dan Negara Indonesia,” lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut