Kasat Reskrim mengatakan pada awalnya korban yang merupakan pengusaha konveksi memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada AK yang merupakan pemasok konveksi dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen.
"Oleh karena bisa mendapatkan keuntungan 5 persen (setelah mencairkan beberapa lembar cek), korban semakin tertarik," katanya.
Menurut dia, pelaku pun memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.
Atas dasar iming-iming tersebut, kata dia, korban memberikan uang kepada pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.
"Sebelumnya, beberapa cek memang bisa dicairkan karena uang yang diserahkan korban untuk menambah modal, sebagian digunakan oleh pelaku untuk mengisi cek tersebut," jelasnya.
Akan tetapi pada bulan Agustus 2022, kata dia, korban tidak bisa mencairkan beberapa lembar cek yang ada di tangannya karena berdasarkan informasi dari petugas bank diketahui bahwa cek itu kosong.
Oleh karena itulah, lanjut dia, korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 5 Desember 2022," kata Kasatreskrim.
Editor : EldeJoyosemito