get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis di Banyumas Kedapatan Memiliki 1077 Butir Obat Diduga Jenis Psikotropika

Edarkan Obat Ilegal, Residivis Ditangkap Polres Kebumen

Kamis, 16 Desember 2021 | 09:20 WIB
header img
Tersangka pengedar obat ilegal ditangkap

"Satu strip saya beli Rp15 ribu. Selanjutnya dijual kembali (satu strip) seharga 50 ribu Rupiah. Keuntungan untuk setiap satu strip, atau 10 butir adalah Rp35 ribu ," jelas tersangka.

Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi tanpa resep dokter. Efek awal saat dikonsumsi yang terasa adalah kehilangan produktivitas.

Tak sampai di situ, obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan diantaranya gangguan pada liver, dan gangguan pada otak. Normalnya, obat ini digunakan pada pasien gangguan kejiwaan.

Pertama-tama mereka akan mengonsumsi obat penenang sesuai saran dokter. Selain mengedarkan, tersangka kerap mengkonsumsi berlebihan, sehari bisa menghabiskan satu strip Trihexphenidil. Tersangka pernah masuk karena kasus yang sama Undang-undang Kesehatan pada bulan Januari tahun 2019 dan bulan April tahun 2020.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut