get app
inews
Aa Read Next : Dinilai Rawan Penyelewengan BOSP, Bupati Kebumen: Harus Tepat Sasaran

Dua PNS Kebumen Bakal Dipecat, Bupati: Kalau Perlu Diupacarakan

Rabu, 04 Januari 2023 | 10:06 WIB
header img
upati Kebumen Arif Sugiyanto menegaskan PNS dan juga ASN harus bisa bekerja secara disiplin. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN,iNewsPurwokerto.id - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menegaskan PNS dan juga ASN harus bisa bekerja secara disiplin. Sebab, kalau sampai tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sampai 10 hari bisa dikenakan sanksi pemecatan.

Penegasan Bupati tersebut disampaikan di depan 527 PNS yang baru saja mendapat SK dan tengah melaksanakan sumpah janji PNS dihalaman Pendopo Kabumian, Selasa (3/1/2022).Bupati bahkan menyebut ada dua PNS yang bakal dikenakan sanksi pemecatan karena tidak disiplin.

"Kalau ada PNS tidak masuk kerja sampai 10 hari tanpa keterangan yang jelas bisa dikenakan pemecatan, ada regulasinya. Di Kebumen ada dua orang yang Insya Allah dikenakan sanksi pemecatan, bila perlu diupacarakan,”tegasnya.

Bupati mengingatkan kembali pentingnya disiplin dalam bekerja. Terlebih PNS yang gajinya dibiayai menggunakan uang negara. Sudah seharusnya kata Bupati, PNS/ASN harus bisa bekerja sepenuh hati memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bisa menciptakan pemerintahan bersih.

"Hari ini kalian sudah disumpah untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik abdi negara untuk melayani masyarakat. Maka harus ditanam betul. Bekerjalah sepenuh hati jangan asal kerja, harus punya target dan perencanaan yang jelas. Misi kami yang pertama menciptakan pemerintah yang bersih dan transparan,”katanya.

Bupati memastikan, pihaknya juga akan memberikan perhatian bagi PNS yang kinerjanya bagus. Pihaknya sudah merevisi kembali Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberlakukan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS yang melakukan izin cuti.

Selama ini, PNS atau ASN yang melakukan cuti, baik cuti kerja tahunan, cuti hamil,  cuti ibadah umrah/haji tidak mendapat Tukin. Namun saat ini peraturan itu tidak ada lagi, bagi PNS atau ASN yang mengajukan cuti karena sebab di atas, maka akan tetap mendapat Tukin.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut