Logo Network
Network

Geng Motor dari Banyumas dan Cilacap Terlibat Tawuran, 4 Orang Ditangkap Polisi

Arbi Anugrah
.
Senin, 09 Januari 2023 | 14:47 WIB
Geng Motor dari Banyumas dan Cilacap Terlibat Tawuran, 4 Orang Ditangkap Polisi
Ilustrasi tawuran geng motor di Banyumas (Foto : iNews.id)

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Dua kelompok geng motor dari Kabupaten Banyumas dan Cilacap terlibat tawuran di Jalan Raya Sidabowa, Kecamatan Patikraja Banyumas, pada hari Minggu (8/1) dini hari. Dalam aksi tawuran tersebut, empat orang anggota geng motor berhasil diamankan pihak kepolisian.

"Empat orang ini adalah anggota salah satu geng motor di Banyumas yang diduga terlibat tindak pidana perkelahian dengan Geng Motor dari Cilacap yang terjadi di Jalan raya Sidabowa pada hari Minggu (8/1) sekitar pukul 03.45 WIB", kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).

Menurut Agus, empat orang anggota geng motor yang berhasil diamankan yaitu berinisial MF (20) warga Kecamatan Purwokerto Timur, ATP (20), RGK (17) dan FAS (17) warga Kecamatan Purwokerto Barat. 

Agus menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada personil Polsek Patikraja terkait adanya kejadian tawuran yang dimungkinkan antara Geng sepeda motor. 

Saat mendatangi tempat kejadian perkara, benar telah terjadi adanya tawuran. Petugas kemudian melakukan pengejaran yang dibantu warga sekitar Jalan Sidabowa dan mendapati beberapa terduga pelaku. 

"Sedangkan anggota geng motor yang lain berhasil melarikan diri," ujarnya.

Saat ini empat anggota geng motor tersebut berikut barang bukti senjata tajam telah diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. 

Barang bukti senjata tajam yang kami amankan antara lain tiga bilah celurit dengan panjang kurang lebih antara 50-60 centimeter dan satu buah sabit panjang 50 centimeter. Pihaknya juga mengamankan satu handphone dan sebuah sepeda motor.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini