Bupati menegaskan penyaluran pupuk bersubsidi harus dilaksanakan sesuai dengan enam prinsip, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Untuk para distrubutor Bupati turut memberikan sejumlah catatan, harus mempunyai stok cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi minimal untuk dua pekan ke depan. Kemudian Menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai wilayah tanggung jawabnya.
Tidak melakukan permainan harga, tidak menanipulasi. Tidak mewajibkan penebusan pupuk bersubsidi disertai pembelian pupuk non subsidi. "Saya juga minta distributor memberikan informasi yang benar kepada petani perihal pupuk bersubsidi dan produk lain yang terkait yang berada di kiosnya," tandasnya.
Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi perlu diawasi sehingga tepat sasaran. Pihaknya berkomitmen mengaktifkan kembali keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Kebumen sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat lebih terkendali.
Editor : EldeJoyosemito