get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Psikotropika di Cilongok Banyumas, Amankan Ribuan Obat-obatan Berbahaya

Diduga Cabuli Anak Asuh, Polresta Banyumas Amankan Pimpinan Panti Asuhan

Jum'at, 17 Februari 2023 | 09:30 WIB
header img
Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi kepada korban MA. (Foto: Istimewa)

Korban menyingkirkan tangan pelaku serta menutup area sensitifnya. Lalu pelaku memijat punggung korban sambil berkata “diam saja ya” sehingga korban hanya diam dan mengikuti perkataan pelaku karena takut. 

Selesai memijat punggung korban, pelaku merapikan baju korban kemudian saat keluar kamar berkata “jika pengen uang ambil saja di loker”. Selanjutnya pelaku keluar kamar lalu korban menuju loker yang berada didalam kamar terlapor untuk mengambil uang sebesar Rp50 ribu untuk membeli minuman dan sisanya korban kembalikan lagi kedalam loker. 

"Modus pelaku adalah berdalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban,”ujarnya.

Saat ini pelaku UP beserta barang bukti berupa satu potong pakaian lengan panjang warna hitam bergaris putih, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong bh warna pink, satu potong celana dalam warna cream serta satu potong celana panjang trening warna biru kami amankan guna proses hukum lebih lanjut. 

"UP dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tandasnya.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut