Sementara menurut Alfiatun Khasanah, saat kasus tersebut terjadi, dirinya hanya dititipi mobil oleh keponakannya. Kebetulan mobil tersebut berada di rumahnya, hingga akhirnya ada beberapa orang datang untuk mengambil mobil tersebut, namun bukan diwaktu yang tepat.
"Orang yang hendak mengambil mobil itu datang, bukan jam bertamu. Mereka datang untuk merampas, karena saya dititipi mobil saya berusaha menjaga mobil titipan itu," jelasnya.
Sementara menurut Kanit IV Reksrim Polresta Banyumas, AKP Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima aduan atas dugaan pencemaran nama baik yang ditulis oleh dua media online tersebut. Aduan tersebut untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik.
"Intinya ingin mengadukan pencemaran nama baik, yang juga dilakukan oleh seseorang yang menurut informasi adalah wartawan tanda kutip. Tapi nanti untuk lebih jelasnya kita akan koordinasi dengan dewan pers," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk pengaduan secara resmi, pihaknya masih menunggu berkas untuk dapat dilengkapi. Sehingga proses penanganan kasus ini akan dapat berjalan lebih baik. Meski demikian, dia menyebut jika kasus ini bisa masuk dalam pasal 27 junto 45 UU ITE tentang mendistribusikan.
"Karena belum ada surat keterangan dari Dewan Pers maupun saksi-saksi lain, karena Undang-Undang ITE itu alurnya jelas, dari pengirim sampai penerima," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah