PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi Gerindra, Alfiatun Khasanah melaporkan oknum wartawan dari dua media online pihak Kepolisian Polresta Banyumas. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam pemberitaan yang dilakukan media tersebut.
"Jadi kita di sini untuk membuat pengaduan resmi, dan mengkomunikasikan juga dengan Dewan Pers apakah dua media ini sudah terdaftar baik perusahaan persnya maupun jurnalisnya," kata Kuasa Hukum Alfiatun, Darbe Tyas usai mendatangi kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jumat (17/2/2023).
Menurut Darbe, pengaduan atas pemberitaan dua media online tersebut dilakukan karena tulisan yang dimuat dalam media tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepada kliennya. Bahkan isi dalam berita tersebut juga jauh dari kejadian yang sebenarnya.
"Menurut klien kami itu tidak benar dan berita yang dimunculkan tidak pernah diklarifikasi ataupun dikonfirmasi sebelumnya ke klien kami. Makanya kami membuat pengaduan resmi," jelasnya.
Darbe menambahkan, kasus yang ditulis dalam dua media tersebut berkaitan dengan perselisihan soal gadai menggadai mobil. Bahkan, perselisihan yang terjadi sudah selesai satu bulan yang lalu.
"Terjadi perselisihan soal gadai menggadai mobil, dan itu sudah selesai tanggal 19 Januari. Tapi, berita itu justru muncul dengan memutar balikan fakta, seolah-olah klien kami yang berusaha menahan mobil tersebut," ucapnya.
Editor : Arbi Anugrah