Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Melihat Jembatan Sungai Tajum Titik Awal Dibuangnya Dua Korban Tabrak Lari Nagreg
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Kasus Tabrak Lari Nagreg, Korban Diseret dan Dibuang ke Sungai Serayu dari Jembatan

Senin, 27 Desember 2021 | 08:20 WIB
  • author Tim iNews
Fakta Kasus Tabrak Lari Nagreg, Korban Diseret dan Dibuang ke Sungai Serayu dari Jembatan
Pelaku dan mobilnya (lingkaran merah) saat menggotong korban Handi Saputra di Nagreg,

4. Dihukum Setimpal

Kadispenad, Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan akan melakukan proses hukum secara tegas kepada tiga prajuritnya yang tersandung kasus kematian sejoli Hendi dan Salsabila. TNI AD pun telah menahan ketiga orang tersebut, yakni Kolonel Inf P, Kopda DA, dan Koptu AS.

"TNI Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS," tegas Tatang melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).

Tatang memastikan, proses hukum pun akan dijalankan secara tegas dan transparan. Tak hanya itu, kata dia, TNI AD akan memberikan hukuman setimpal kepada tiga pelaku guna memenuhi rasa keadilan. "Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," jelasnya.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut