get app
inews
Aa Read Next : Waduh! Ternyata Ivermectin hingga Plasma Konvalesen Dilarang Sebagai Pengobatan Covid-19

Jenderal Polisi Dipenjara gara-gara Langgar Protokol Kesehatan

Sabtu, 01 Mei 2021 | 10:21 WIB
header img
Ilustrasi putusan hakim di pengadilan. (Foto: Pixabay)

PHNOM PENH, iNews.id – Pengadilan Kamboja menjatuhkan hukuman penjara selama setahun lebih terhadap tiga orang, termasuk seorang jenderal polisi. Ketiga orang itu dihukum karena melanggar protokol kesehatan terkait wabah Covid-19.

Jenderal polisi itu adalah Mayjen Pol Ung Chanthuok, menjabat sebagai wakil kepala staf Kepolisian Nasional Kamboja. Dia dijatuhi hukuman 12 bulan penjara pada Kamis (29/4/2021) karena pesta yang dia selenggarakan awal bulan ini.

Ung Chanthuok dipecat dari kepolisian setelah ditangkap aparat. Sementara, dua orang lainnya yang menghadiri pesta itu dihukum 18 bulan penjara.

Wakil jaksa dari Pengadilan Kota Phnom Penh, Kuch Kimlong mengatakan, ketiga terdakwa juga didenda masing-masing 1.250 dolar AS (sekitar Rp18 juta). Hukuman terhadap ketiga orang itu berdasarkan undang-undang ketat yang disahkan pada Maret lalu oleh Parlemen Kamboja. UU tersebut termasuk yang terberat sejauh ini.

UU itu mengatur pemberian berbagai hukuman, yang mencakup penjara tiga tahun bagi pelanggar aturan karantina serta 10 tahun bagi siapa pun yang meninggalkan fasilitas perawatan saat terinfeksi, atau dengan sengaja menyebarkan Covid-19.

Kamboja sedang bergulat menangani lonjakan infeksi virus corona, yang total kasusnya melonjak—dari sekitar 500 menjadi 12.641 sejak akhir Februari—termasuk 91 kematian di antaranya.

Ibu kota negara itu menerapkan pembatasan sosial yang ketat. Warga dilarang meninggalkan rumah. Tak sedikit penduduk mengeluh kelaparan karena tidak punya pendapatan. Sementara, distribusi bantuan makanan juga tidak memadai.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut