PURWOKERTO, INewsPurwokerto.id - Enam orang warga perwakilan kelompok Program Penerimaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas mengadu kepada akademisi Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Senin (3/4) sore. Mereka mengadu setelah dana tersebut dikorupsi, hingga membuat usaha 1.326 orang terancam gulung tikar.
Umi Atikoh, anggota Kelompok Kenanga dari Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng mengatakan program pengguliran dana yang sempat dikelola oleh PT. LKM Kedungmas setelah Program PNPM Mandiri dihentikan pada tahun 2014 akibat tersandung kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kini nasib para penerima manfaat benar-benar disuntik mati dan menyebabkan 180 kelompok yang berjumlah 1.326 orang tidak lagi bisa menerima manfaat dari program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
"Usaha kelompok kami sangat tergantung dengan adanya bantuan dari dana Eks PNPM Mandiri. Bahkan bersama 30 orang anggota, bisa mendapatkan bantuan hingga mencapai Rp 500 juta," ujar Umi.
Mereka mengaku sangat dirugikan, sedih dan terpukul karena unit usaha yang mereka rintis dengan bantuan DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan kini sudah tidak bisa dijalankan lagi. Sebab mereka kekurangan modal saat tengah merintis usaha tersebut.
Dia mengungkapkan, sejak program bantuan tersebut dihentikan, banyak dari anggotanya yang kini terpaksa menghentikan usahanya, karena kekurangan modal. "Mereka tersebar dalam aneka usaha seperti sembako, makanan, peternakan kambing, ikan, ayam, penjual rujak dan usaha lainnya," jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Tri Atminingsih, dari Desa Baseh, meski kelompoknya masih mengangsur. Namun kelompoknya tak lagi bisa nambah modal untuk usaha. "Ini sangat merugikan, khususnya bagi anggota yang menjalankan usaha dari sektor peternakan yang memang membutuhkan perguliran dana dengan cepat," ujarnya.
Akademisi Fisip Unsoed yang kini sedang fokus dalam penelitian dana Eks PNPM, Dr. Alizar Isna, S.Sos, M.Si yang mendapatkan aduan tersebut mengatakan jika banyak keluhan dari masyarakat yang sangat terdampak akibat dihentikannya program tersebut.
“Program Eks PNPM semestinya harus tetap berlanjut sebagai instrument membantu masyarakat miskin mengatasi kemiskinannya. Dan ketika ada komunitas yang mampu mempertahankan program tersebut, maka sudah selayaknya mereka mendapatkan apresiasi," jelasnya.
Dia menjelaskan, jika dilihat dari sisi kebijakan publik, pada hakekatnya program tersebut diharapkan tetap bisa berlanjut dalam pelaksanaannya, apalagi program tersebut menggunakan sumber daya kebijakan.
"Sumber daya pemerintah sangat terbatas, di mana adanya program dan sumber daya yang terbatas tersebut tetap berjalan, untuk menanggulangi masalah mereka sendiri, maka ini sangat perlu untuk diapresiasi," lanjutnya.
Sebelumnya, penghentian perguliran Dana Bersama Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Purwokerto mulai melakukan penyidikan terhadap PT. LKM Kedungmas selaku pengelola dana bergulir masyarakat pada Oktober 2022 silam atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini sendiri telah masuk dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, atas dakwaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Negeri Purwokerto bahkan telah menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yang merugikan negara sebesar Rp 15,4 miliar.
Editor : Arbi Anugrah