get app
inews
Aa Read Next : Jalan Mayjen Sutoyo Kebumen Disulap Seperti Moro Soetta

Satpol PP Kebumen Razia Puluhan Gepeng dan Anjal di Seputaran Kota

Minggu, 16 April 2023 | 08:53 WIB
header img
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen melakukan penertiban terhadap pengamen, gelandangan dan pengemis (gepeng) dan anak jalanan. (Foto: Istimewa)

"Para pengaman, anak jalanan, dan pengemis ini akan dilakukan pembinaan. Selanjutnya akan kita serahkan kepada pihak keluarga agar bisa dibina lebih lanjut. Kalau mereka tidak punya rumah atau keluarga, akan kita bawa ke rumah singgah,”ungkapnya.

Gito menyebutkan, Pemda Kebumen memiliki Perda No 4 Tahun 2020 yang melarang pengamen, pengemis, dan gelandangan melakukan aktivitas di tengah masyarakat. Demikian juga masyarakat juga dilarang untuk memberikan uang atau suatu hadiah kepada mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberi uang kepada pengamen, gelandangan dan pengemis karena hal itu tidak mendidik, dan hal itu jelas dilarang dalam Perda No 4 tahun 2020,”katanya.

Dia berharap dengan kegiatan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada mereka agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar aturan, sehingga Kebumen bisa bersih dari pengamen, pengemis, gelandangan atau anak jalanan.
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut