Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry menjelaskan, persetubuhan terjadi pertama kali pada pertengahan Januari 2021 di salah satu hotel kawasan obyek wisata Baturaden ikut Desa Karangmangu Kecamatan Baturaden, Banyumas.
"Awalnya tersangka menjemput korban OL dan membawa korban ke arah Baturraden. Setelah di Baturraden kemudian tersangka mengarahkan sepeda motornya ke hotel dan memesan kamar. Kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar tersebut dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," ungkap Kasat Reskrim.
Orangtua korban WN (36) tak terima dan melaporkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutur Kasat Reskrim.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta