KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, telah menetapkan 26 desa antikorupsi di wilayahnya melalui Keputusan Bupati Nomor 700/72 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Pengumuman tersebut dibuat oleh Bupati saat menghadiri acara Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Kabumian pada Selasa (9/5/2023).
Dalam acara tersebut hadir Sekda, Kepala Perangkat Daerah, aparat pemerintah desa, dan tiga Analis Tindak Pidana Korupsi dari KPK.
Bupati mengatakan, "Alhamdulilah Kabupaten Kebumen ikut serta dalam perlombaan desa antikorupsi, di mana pilot projectnya ada satu desa, yakni Desa Logede, Pejagoan, dan pengembangannya ada 25 desa. Jadi, semua ada 26 desa antikorupsi yang telah kita tetapkan."
Ke-26 desa antikorupsi tersebut adalah Logede, Jatijajar, Rogodono, Srusuhjurutengah, Karangrejo, Klirong, Buluspesantren, Surobayan, Pekutan, Pecarikan, Tanjungmeru, Jatimulyo, Kawadusan, Wajasari, Purwodeso, Sidomukti, Wagirpandan, Kalitengah, Tanjungseto, Sidomulyo, Gunungsari, Pucangan, Balorejo, Pejengkolan, Blater, dan Karangsambung.
Bupati juga menyatakan bahwa Pemerintah daerah telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran keuangan desa oleh Inspektorat untuk menguatkan desa antikorupsi. Pemeriksaan tersebut dilakukan sekaligus untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di pemerintah desa.
Editor : EldeJoyosemito