Setelah melakukan penyelidikan, Pihak Kepolisian dari Unit PPA kemudian melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ditangkap, pelaku SR mengakui bahwa telah melakukan pembakaran rumah. Dia nekat membakar rumah neneknya lantaran kesal tidak diberi uang untuk beli HP dan ongkos ke Kalimantan.
Berdasarkan keterangan korban, diketahui bahwa sejak kelas 2 SD, pelaku SR tinggal bersama Korban (nenek angkatnya) dan bersekolah hanya sampai kelas 2 MTs, sedangkan ibu kandungnya bertempat tinggal di Karawang dan sampai saat ini tidak pernah pulang dan tidak pernah berkomunikasi.
Agus menyebutkan jika saat ini pelaku masih dalam pemeriksan termasuk juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan kejiwaan pelaku.
"Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah