PURWOKERTO, iNews.id- Pemkab Banyumas menyiapkan bantuan untuk warga yang terdampak PPKM Darurat pada masa 3-20 Juli 2021. Warga nantinya akan dibantu oleh pemerintah dalam bentuk uang tunai. Nilai nominalnya tengah disesuaikan dengan keuangan daerah.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa adanya PPKM darurat yang telah dimulai 3 hingga 20 Juli tentu berdampak bagi para pekerja atau buruh harian. Karena tempat usaha atau perusahaannya ditutup selama masa PPKM. Dampak lain mungkin juga dirasakan oleh pegiat seni, budaya, pariwisata, olahraga, tata boga dan lain-lain.
“Oleh karena itu, pemerintah juga memperhatikan nasibnya. Pemkab Banyumas akan me-launching pendaftaran bagi mereka yang terkena dampak PPKM darurat. Tentu yang dibantu adalah mereka dari kalangan menengah ke bawah,”kata Bupati.
Bagaimana cara mendaftarkannya? Bupati mengatakan bahwa peluncuran pendaftaran akan dilaksanakan pada Selasa (13/7/2021) mendatang melalui aplikasi. Program bantuan tersebut dinamakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Banyumas. “Untuk mempercepat pendaftarannya, maka dilakukan melalui aplikasi. Bagi yang tidak tahu aplikasi, bisa dibantu oleh kades atau lurah, atau siapapun,”ujarnya.
Setelah mendaftarkan diri, maka warga yang terkenda dampak tersebut akan diverifikasi. Bagaimana dengan syarat-syarat penerima? “Mereka yang menerima berasal dari kalangan menengah ke bawah. Selain itu, penerima bukanlah mereka yang telah mendapatkan bantuan reguler seperti PKH, BPNT, BST pusat atau BST dana desa. Penerima JPS Banyumas adalah mereka yang belum menerima bantuan-bantuan tersebut,”jelas Bupati.
Editor : EldeJoyosemito