get app
inews
Aa Read Next : KAI Daop 5 Purwokerto Salurkan 500 Bibit Kelapa Genjah Entog, Tingkatan Kesejahteraan Masyarakat

Hanya Operasikan 2 KA Selama Larangan Mudik, Ini Syarat Naik Kereta di Daop 5 Purwokerto

Senin, 03 Mei 2021 | 18:30 WIB
header img
Penumpang menunggu kedatangan KA. (Foto: Aryo Rizqi)

PURWOKERTO, iNews.id - PT KAI Daop 5 Purwokerto akan menjalankan dua Kereta Api (KA) selama larangan mudik 6-17 Mei mendatang. Namun, penumpang harus memenuhi syarat naik kereta. Apa saja?

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi, dua KA tersebut yakni KA Serayu dan KA Kutojaya Selatan. Yang Pertama KA Serayu, jurusan Pasar Senin-Kroya-Purwokerto PP dan yang kedua Kutojaya Selatan jurusan Kutoarjo-Kiaracondong.

Perjalanan KA pada masa larangan mudik tersebut, PT KAI Daop 5 Purwokerto tidak akan melayani penumpang mudik. Namun, hanya dikhususkan untuk penumpang berkebutuhan mendesak. 

"Intinya KAI bukan melayani penumpang mudik, tetapi untuk melayani penumpang yang kebutuhan mendesak. Kalau yang melintas banyak yang jalan ada Bima, Gajayana, Argo Lawu, Bengawan, Pasundan yang melintas itu aja," katanya kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan jika penumpang dengan kebutuhan mendesak juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti beberapa syarat naik kereta yang ditentukan.

"Persyaratan khususnya, karena ini untuk kebutuhan orang-orang yang mendesak, jadi mereka membawa surat keterangan dari kelurahan, nanti ada pemeriksaan tersendiri, kita gabungan dengan satgas Covid-19, jadi penumpang sebelum masuk nanti di cek list," ujarnya.

Syarat naik kereta tersebut diantaranya penumpang membawa surat bebas Covid-19, tes antigen dan GeNose atau PCR. Kemudian penumpang wajib menggunakan masker, kain tiga lapis dan masker medis. Penumpang juga dilarang berbicara langsung saat berada di dalam kereta api, bahkan penumpang dilarang makan selama perjalanan.

"Nantinya akan ada tim yang melakukan pemeriksaan syarat-syarat penumpang kebutuhan mendesak. Mereka juga nantinya dihimbau untuk melakukan boarding 3 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Saat ini, tiket KA untuk kebutuhan mendesak tanggal 6-17 Mei tersebut belum dirilis oleh pemerintah. Syarat naik kereta bagi penumpang yang diperbolehkan diantaranya ibu melahirkan, keluarga meninggal, maupun perjalanan dinas.

"Tanggal 6-17 Mei KAI menjalankan, tapi bukan untuk kebutuhan mudik, tapi untuk melayani kebutuhan orang orang yang mendesak. Seperti misal ada yang mau melahirkan yang didampingi maksimal dua orang, perjalanan dinas, kunjungan kepada keluarga yang sakit, kunjungan duka terhadap anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga," ucapnya.

Editor : Masruri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut