Rekonstruksi yang dilakukan di lokasi penemuan tulang belulang bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas ini sendiri dilakukan untuk mengetahui proses awal dari kejadian tersebut. Termasuk ketika tujuh bayi tersebut lahir sejak tahun 2013-2021, semuanya bayi dalam kondisi hidup dan dibunuh oleh Rudi dengan cara dibekap.
Proses Rekonstruksi Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses di Purwokerto. Foto: Arbi Anugrah
"Terkait adegan tadi, pada saat bayi dilahirkan semuanya hidup, kemudian dibekap hingga meninggal menggunakan sarung atau baju. Kemudian dibawa ke TKP saat ini dan dikuburkan, sebanyak 7 kali," ungkapnya.
Agus mengatakan jika semua tergambar dari hasil rekonstruksi yang menghadirkan pelaku Ridi, dan saksi dan saksi korban E dan S. Untuk tersangka, pihaknya menyebut jika masih satu tersangka yang diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Tersangka 1, namun apabila ada perkembangan akan kami sampaikan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan rekonstruksi dilakukan Polresta Banyumas terhadap tersangka Rudi (57) yang membunuh tujuh bayi hasil inses dengan anaknya E (26) memperagakan 20 reka adegan. Rekonstruksi dilakukan di lokasi penemuan tulang belulang bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, untuk mengetahui proses awal dari kejadian tersebut.
Saksi E dan S yang datang ke lokasi kejadian untuk melakukan rekonstruksi. Foto: Arbi Anugrah
Dari pantauan iNewsPurwokerto.id, rekonstruksi mulai dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dengan apel di lokasi kejadian. Tersangka Rudi sendiri tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 09.30 WIB dengan dikawal pihak kepolisian dari Polresta Banyumas dan langsung menunjukkan lokasi gubuk yang dulu pernah ia tempati bersama anaknya E dan istrinya S.
Dalam peragaan tersebut, terlihat proses kelahiran E diketahui oleh S, yang ketika itu berada di gubuk tersebut. Bahkan, S terlihat berperan aktif dalam rekonstruksi yang dilakukan, termasuk ketika membawa bayi untuk di kubur.
Editor : Arbi Anugrah