get app
inews
Aa Read Next : Persidangan Terdakwa Advokat, Penasihat Hukum tak Temukan Keberatan dari JPU

Gugat Pengurus YKD Lama, Puluhan Veteran Datangi PN Purwokerto

Senin, 31 Juli 2023 | 17:38 WIB
header img
Puluhan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Markas Cabang Banyumas mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada hari Senin (31/7/2023). (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Puluhan anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Markas Cabang Banyumas mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada hari Senin (31/7/2023).

Mereka hadir untuk menghadiri sidang gugatan dalam perkara perdata dengan Nomor Perkara 42/Pdt.G/2023/PN Pwt di Pengadilan Negeri Purwokerto. Sayangnya, saat sidang digelar dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Yunianto Agung dan dihadiri oleh anggota Prayogi Widodo dan Aditya Ari Wirawan, para tergugat tidak hadir.

Kuasa Hukum LVRI Cabang Banyumas Nanang Sugiri menjelaskan bahwa mereka menjadi pihak penggugat dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor perkara: 42/Pdt.G/2023/PN Pwt di Pengadilan Negeri Purwokerto. 

Mereka menggugat pengurusan lama Yayasan Karya Dharma yang melibatkan saudara Haryanto Pudjo dan kawan-kawannya dan PT Bank Jateng Purwokerto dan Kantor ATR BPN Kabupaten Banyumas serta Notaris Bambang Sudrajat sebagai para tergugat turut saksi.

"Gugatan ini bertujuan untuk mengembalikan marwah Yayasan Karya Dharma Banyumas sesuai dengan keadaan saat didirikan pada tahun 1980,”kata Nanang.

Selain itu, gugatan ini bertujuan untuk mengklarifikasi kembali sejarah atau asal-usul berdirinya Yayasan Karya Dharma Banyumas yang erat kaitannya dengan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Gugatan tersebut juga dimaksudkan untuk meminta kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini, terutama terkait tuntutan-tuntutan yang diajukan.

Nanang juga menyayangkan fakta bahwa pada sidang perdana gugatan perkara perbuatan melawan hukum ini, para tergugat tidak hadir.

Khoirudin selaku Kuasa Hukum Haryanto Pudjo selaku tergugat, ketika dihubungi menjelaskan bahwa sebelumnya dia telah hadir di Pengadilan Negeri Purwokerto sesuai dengan jadwal undangan. 

Namun, karena sidang tidak digelar dalam waktu yang lama, karena ada pekerjaan lain di pengadilan yang berbeda, dia terpaksa meninggalkan sidang.

Meskipun begitu, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto. "Kami akan tetap mengikuti proses persidangan di Pengadilan," jelasnya.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut