Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 1 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 20 unit telepon seluler, 2 buah kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp2,67 juta.
Terkait ancaman pidana bagi para tersangka, Wakapolresta menyebutkan bahwa tersangka kasus narkotika akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Mochammad Yogi Prawira, menyatakan bahwa beberapa tersangka masih terhubung dalam satu jaringan, terutama dalam jaringan narkotika jenis sabu-sabu.
"Ini masih dalam proses penyelidikan. Apabila ada perkembangan terkait jaringan-jaringan ini, akan kami sampaikan pada rilis selanjutnya," katanya.
Para 21 tersangka kasus narkoba saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan tinggal menunggu proses tahap kedua, yaitu pengiriman tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
Editor : EldeJoyosemito