get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Niat Hati Setrum Korban dengan Alat Kejut Listrik, Pelaku Modus Beli Mobil Ini Berakhir di Penjara

Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:36 WIB
header img
Niat Hati Setrum Korban dengan Alat Kejut Listrik, Pelaku Modus Beli Mobil Ini Berakhir di Penjara. Foto: Dok iNews.id

Pada keadaan terdesak tersebut, korban secara refleks langsung melakukan perlawanan dan berhasil lolos dari jebakan pelaku. Sesaat setelah itu, korban langsung berteriak hingga mengundang perhatian satpam RS Margono Soekarjo Purwokerto. Pelaku pun berhasil diringkus.

Menurut Agus, sebelum kejadian, antara pelaku dan korban sempat berkomunikasi sejak tiga minggu sebelumnya. Di mana ketika itu korban sempat memposting mobil Rush tersebut untuk dijual di Marketplace Facebook.

"Kamis tanggal 27 Juli 2023, pelaku mengechat korban melalui whatsapp dan menanyakan mobil rush milik korban," ungkapnya. 

Hingga kemudian pada Sabtu (5/8) pukul 09.00 WIB, pelaku menghubungi korban jika ada seseorang yang sanggup membeli mobil tersebut.

"Lalu sekira pukul 15.30 WIB, saat keduanya bertemu. Pelaku menyetrum korban dengan alat kejut listrik yang sudah disiapkan, namun tidak berhasil dan korban dapat melawan sehingga pelaku berhasil diamankan," ujarnya.

Usai diamankan satpam RS Margono Soekarjo Purwokerto, pelaku langsung digelandang ke Polsek Purwokerto Selatan bersama Sat Reskrim Polresta Banyumas. Selain digelandang ke Polsek Purwokerto Selatan, polisi juga mengamankan satu unit Toyota Rush dengan nomor polisi B 2109 UOJ dan sebuah alat kejut listrik serta sebuah lakban.

Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 1 Kuhp Jo. Pasal 53 ayat 1 Kuhp dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut