get app
inews
Aa Read Next : Pembina Pramuka SMP di Cilacap Cabuli Siswi di Bawah Umur, Polisi: Sudah Melakukan Sebanyak 5 Kali!

Nafsu Tak Terbendung, Pria Ini Nekat Cabuli Gadis di Bawah Umur Penghuni Panti Asuhan di Purwokerto

Senin, 04 September 2023 | 13:40 WIB
header img
Nafsu Tak Terbendung, Pria Ini Nekat Cabuli Gadis di Bawah Umur Penghuni Panti Asuhan di Purwokerto. Foto : Ilustrasi

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang pria di Purwokerto nekat mencabuli gadis penghuni panti asuhan yang masih di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah asrama panti asuhan putri yang ada di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan jika korban berinisial AW (16) merupakan penghuni panti asuhan yang berasal dari Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang, Banten. Saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan FM (26) warga Kelurahan Mersi, pelaku pencabulan tersebut usai menerima laporan dari pihak korban pada Kamis (31/8).

"Sebelumnya, pelaku ini diamankan warga di lapangan Mersi setelah lama dicari karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur", kata Agus dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Agus menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB. Di mana pada saat itu korban tengah tidur di kamar asrama putri.

Kemudian pelaku yang datang langsung masuk ke kamar di mana pintu kamar tersebut tidak dikunci. Pelaku yang hanya memakai celana dalam kemudian langsung menduduki tubuh korban dan melakukan pencabulan terhadap korban.

"Korban secara reflek berontak dan berteriak sehingga oleh pelaku menutup mulut dan wajahnya menggunakan bantal. Setelah itu pelaku keluar kamar kemudian kabur meninggalkan panti asuhan tersebut," ungkapnya.

Agus menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak gadis di bawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut