CILACAP, iNews.id - Perlindungan Kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Dalam pelaksanaannya melalui skema dan prinsip gotong royong yang kepesertaannya bersifat wajib.
Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), diperlukan koordinasi di tingkat daerah sebagai implementasi teknis atas regulasi tersebut.
Demikian perihal yang dibahas dalam audiensi terkait dengan Implementasi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 di Ruang Prasandha Pendopo Wijaya Kusuma Cakti, Selasa (5/4/2022).
Hadir dalam acara tersebut Bupati Cilacap Tatto S. Pamuji, Sekretaris Daerah Awaluddin Muuri, Kepala BPJS Cabang Purwokerto Debbie Nianta Musigiasari dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam Instruksi Presiden tersebut, diinstruksikan kepada 30 Kementerian/Lembaga, termasuk para Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN.
Editor : EldeJoyosemito